Senin, 05 November 2007

Penggunaan LOGO

Beberapa perusahaan besar sudah mulai berani menggunakan sedikit teks dan sekaligus menyadari betapa penting khalayak sasaran mengenal logotype (ciri logo) produk-produk mereka. Sayangnya, berbeda dan teori perikianan, banyak produk maupun merek baru tidak menyatakan kebaruannya dalam iklan-iklan mereka. Selain itu, nuansa yang tercipta dan iklan-iklan tersebut hampir seluruhnya hanya untuk tujuan penjualan (sales) semata.


Popularitas penggunaan logo sebagai identitas suatu produk atau merek menciptakan lahan bisnis baru untuk biro reklame. Yaitu merancangkan logo yang sesuai dengan jenis, kepribadian, dan citra produk yang ingin dikembangkan produk-produk tersebut. Beberapa perusahaan bahkan meminta biro reklame untuk juga menguruskan nomor pendaftaran (gedeponeerd) merek atau logo produk tersebut di Kantor Pendaftaran Merk Dagang’.


Membanjirnya kebutuhan mendaftarkan merek ini tidak seimbang dengan kesadaran mereka terhadap sebuah logo. Situasi mi membawa dampak di bidang hukum. Karena saat itu muncul banyak logo yang mirip satu sama lain. Akibatnya mereka akhirnya merasa perlu memuat iklan pengaduan, atau sekadar menjelaskan tentang perbedaan logo produknya dan milik perusahaan lain. Ironisnya, beberapa di antara mereka yang punya kemiripan logo dan memuat iklan pengumuman ini bahkan sama-sama belum terdaftar.