Sabtu, 03 November 2007

about rokok

Sejarah rokok di Indonesia adalah sejarah Kudus. Dalam catatan Raffles dan Condolle disebutkan, kebiasan merokok di Jawa sudah ada sejak abad ke-17. Bahkan, Raja Mataram Sultan Agung yang memerintah pada 1613-1645 dicatat Onghokham dan Amen Budiman sebagai chain smoker (perokok berat). Akan tetapi, tak satu pun dari catatan sejarah itu yang memperkenalkan rokok secara komersial kecuali seorang haji asal Kudus bernama Djamahari pada akhir abad ke-19.

Kediri dan Malang, dua dari tiga kota industri rokok di Indonesia --termasuk Kudus-- selalu berebut menyebut diri, ''Kamilah kota kretek Indonesia.'' Namun, baik Kediri maupun Malang tak memiliki Haji Djamahari yang telah menjadi ikon rokok dan menjadi buah bibir masyarakat karena telah menyembuhkan sendiri penyakitnya sesudah mengisap rokok bercengkih.

Mereka pun tak memiliki Haji Ilyas dan Haji Abdul Rasul yang memproduksi rokok secara massal sebagai pendahulu-pendahulu sejarah kesaudagaran rokok di Kudus. Suatu sejarah panjang rokok kretek sampai pada juragan rokok Bal Tiga Nitisemito yang tersohor itu.

Kini, rokok telah tumbuh menjadi industrial idol negara. Pemasukan negara atas industri ini pada 2003 adalah Rp 27 triliun. Dari industri ini, Kudus menyumbang hampir Rp 6 triliun per tahun.

Ibarat gula, industri ini telah menjadi tempat kerubutan ratusan ribu tenaga kerja yang mengisap manis dari pahitnya tembakau dan cengkih. Bila dahulu Barat, seperti disebut the old man Agus Salim, menjajah dunia karena cengkih, maka industri rokok kini menjadi tempat penziarahan panjang angkatan kerja yang menanti kesempatan ngelinting tembakau dan cengkih dan tempat hidup bagi para petani penghasil rempah-rempah itu.

Rokok telah menjadi candu bagi tenaga kerja, petani, saudagar rokok, dan juga negara. Dan, kita (juga saya) seperti kata Fromberg dalam Opium to Java adalah pengisap candu sekaligus terisap oleh industri rokok dan negara. Itulah kenapa rokok selalu berada dalam ironi: dicaci sekaligus didamba.

Karena itu, ketika negara secara tegas memberlakukan ketentuan tar dan nikotin, sesungguhnya negara tidak sedang mencaci rokok karena negara mendambakannya. Negara hanya sedang berkompromi secara malu-malu dengan Barat yang dahulu menjajahnya untuk sebuah kepentingan bernama paru-paru manusia.